Jasa Legalisasi Dokumen
Category : Jasa Legalisasi , Jasa Legalisasi Dokumen
Jasa Legalisasi Dokumen: Legalisasi Depkeh/Depkumham (Departemen Kehakiman/Departemen Hukum dan HAM), Legalisasi Deplu (Departemen Luar Negeri), Legalisasi Kedutaan, dan Legalisasi Notaris.
Selain jasa terjemahan, MultiTRANS Service juga melayani Jasa Legalisasi. Jasa legalisai dokumen adalah layanan yang sangat erat kaitannya dengan jasa terjemahan tersumpah. Dimana sebuah dokumen membutuhkan proses pengesahan lebih lanjut ke beberapa instansi terkait sebelum dokumen tersebut benar-benar dapat digunakan di sebuah instansi suatu negara.
Berikut ini Jasa Legalisasi Dokumen yang kami layani:
– Jasa Legalisasi Dokumen di Departemen Hukum dan HAM (Depkeh/Depkumham);
– Jasa Legalisasi Depatemen Luar Negeri (Deplu);
– Jasa Legalisasi Kedutaan; dan
– Jasa Legalisasi Notaris.
Pengurusan jasa legalisasi Depkumham dan Deplu (2 instansi) sekitar 3-4 hari kerja; jasa legalisasi Kedutaan waktunya bervariasi dari 3 – 5 hari kerja, dan jasa legalisasi Notaris sekitar 1-2 hari kerja.
Untuk informasi lebih lanjut terkait biaya serta syarat dan ketentuan mengenai jasa legalisasi dokumen, silahkan untuk menghubungi nomor telepon pada kontak kami.
MultiTRANS Service menawarkan harga yang kompetitif dan fleksibel, kecepatan dan ketepatan dalam pengerjaan, menjaga kerahasiaan dokumen anda, serta mengutamakan kualitas hasil terjemahan.